![]() |
|
|
|
|
APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET DAERAH (SIMADA)Aplikasi ini dibangun berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2007 dengan tujuan dari penggunaan aplet ini adalah untuk mempercepat perolehan informasi mengenai posisi dan kondisi aset/ barang daerah yang cepat dan akurat. Pengelolaan Barang Daerah meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan penganggaran, standarisasi barang dan harga pengadaan, penyimpanan, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pemanfaatan, pengamanan, perubahan status hukum serta penatausahaan. Modul yang kami bangun ini mengacu kepada Permendagri No. 17 tahun 2007, maka fitur-fitur pada aplikasi ini sesuai dengan Kepmendagri tersebut, meliputi antara lain : · Pembagian aset daerah menjadi 5 (lima) golongan yaitu : Tanah ; Gedung dan Bangunan; Mesin dan Peralatan ; Jalan, Irigasi, dan Jaringan; dan Aset Tetap lainnya · Penomoran setiap aset yang terdiri dari kode lokasi dan kode barang. · Kode lokasi disusun dari hirarki kode komponen, kode Provinsi, kode Kabupaten/Kota, kode Unit dan kode Sub Unit. Kode barang disusun dari hirarki kode golongan, kode bidang, kode kelompok, kode sub kelompok. Setiap aset memiliki riwayat (history) mengenai kondisi, harga dan lokasi, serta setiap perubahan yang terjadi atas masing-masing aset akan tercatat tanggal dan jenis perubahannya sehingga tidak hanya posisi dan nilai kondisi terakhir saja yang dapat diketahui, melainkan juga kondisi, posisi dan nilai setiap saat. Adapun laporan-laporan yang akan dihasilkan dari Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah ini adalah : · Daftar aset, baik secara keseluruhan maupun masing-masing bidang · Daftar aset per masing-masing unit dan sub unit kerja · Daftar aset per-ruangan / lokasi yang dapat digunakan sebagai kartu inventarisasi di setiap ruangan / lokal · Daftar kode aset · Daftar mutasi aset pada jangka waktu tertentu · Perbandingan antara nilai aset menurut pembukuan (SAKD) dengan data bagian aset/umum (SIMADA) |



