PDF Print E-mail

APLIKASI SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH (SAKD)

Aplet Sistem Akuntansi Keuangan Daerah merupakan aplet utama dari Aplikasi SIMKUDA® yang mengelola bagian Penatausahaan dan Akuntansi dalam menyiapkan Laporan Keuangan Pokok yang terdiri dari :

Neraca
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Arus Kas (LAK)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Laporan tersebut diatas merupakan Laporan Keuangan Pokok (Basic Financial Statements) yang diwajibkan oleh UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 30 dan PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Dalam upaya memenuhi kewajiban tersebut Pemerintah Daerah terlebih dahulu perlu mempersiapkan prasyarat-prasyarat berupa :

· Sumber daya manusia yang terdidik dan terlatih, baik dari segi teori maupun praktik dalam bidang akuntansi keuangan daerah khususnya.

· Membangun Sistem dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri 13 Tahun 2006 serta SE.900/316/2007.

· Pemerintah Daerah harus menyusun Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar dalam Penatausahaan Keuangan Daerah.

· Membangun perangkat lunak (software) atas proses akuntansi dan pelaporan bilamana volume transaksi keuangan daerah cukup banyak dan akan lebih mudah bila diolah secara komputerisasi.

spm
spd
sp2d
spp
<< 1/4 >>

Laporan Keuangan Daerah yang disusun secara akurat, teratur, tepat waktu, handal dan didukung oleh bukti-bukti pembukuan (evidence) yang memadai sehingga terhadap laporan keuangan tersebut layak untuk dilakukan pemeriksaan (auditable) untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualiandari BPK (ultimate objective) [Periksa UU Nomor 15 /2004 : Pemeriksaan Keuangan Negara]


 

Foto Galeri

banner